Kunjungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Kegiatan Visitasi RSUD Pasar Minggu berupa Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Badan Publik bersama Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. Monev dilaksanakan demi mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik telah sesuai dengan amanah Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya RSUD Pasar Minggu menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, agar terciptanya iklim transparasi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016.
Sesuai dengan tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan RSUD Pasar Minggu dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informa