PROSEDUR PPID

A. Prosedur Pelayanan Informasi PPID 

Mekanisme Pengajuan Informasi : 

  1. Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut : Formulir Pengajuan Informasi dan dikirim melalui email marketingrsudpm@gmail.com
  2. Petugas Data & Informasi PPID RSUD Pasar Minggu mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik 
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkpa, maka PPID RSUD Pasar Minggu akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID RSUD pasar Minggu memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima. 
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Pasar MInggu meminta kelengkapan data kepada peemohon dengan mengirim  surat permohonan kelengkapa data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja) 
  5. Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Pasar Minggu dapat menyampaikan kepada permohonna perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang 
  • Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai 
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi 

B. Prosedur Pelayanan Keberatan Informasi Publik 

 

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi 

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Pasar Minggu dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut : Form Form Keberatan dan dikirimkan ke email : marketingrsudpm@gmail.com) 
  2. Petugas data dan informasi PPID RSUD Pasar Minggu mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan. 
  3. Petugas data dan informasi PPID RSUD Pasar Minggu menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID 
  4. Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Pasar Minggu menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Pasar Minggu untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan 
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai 
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi 

C. Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi 

 

 

D. Prosedur Sengketa Informasi