PROFIL PPID
BADAN PUBLIK
Viewer: 3781
1. KEDUDUKAN, DOMISILI, BESERTA ALAMAT LENGKAP DAN KONTAK
ALAMAT
Jl. TB. Simatupang No. 1,
Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
TELP
021 5086 6999
info.rsudpasarminggu@jakarta.go.id
WEBSITE
rsudpasarminggu.jakarta.go.id
X (TWITTER)
RSUDPasarMinggu
YOUTUBE
RSUD Pasar Minggu
@rsudpasaarminggu
RSUD Pasar Minggu
2. VISI DAN MISI
A. VISI
Menjadikan Rumah Sakit Yang Produktif,
Berkelanjutan Dan Berdaya Saing Global
BACA SELENGKAPNYA
A. VISI
“Menjadikan Rumah Sakit Yang Produktif, Berkelanjutan Dan Berdaya Saing Global”
B. MISI
Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat,
tanggap, bermutu, dan nyaman secara paripurna.
BACA SELENGKAPNYA
B. MISI
- Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tanggap, bermutu, dan nyaman secara paripurna.
- Menerapkan sistem manajemen yang Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntable, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
- Mengembangkan sumber daya manusia yang profesional, beretika, dengan peningkatan kompetensi yang berstandar internasional.
- Mengembangkan rumah sakit pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang mampu menghasilkan sumber daya yang berkualitas dan handal dibidangnya.
3. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Pasar Minggu merupakan RSUD Kelas B, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas:
RSUD Kelas B mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi:
1. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
2. Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas B;
3. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
4. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas B;
5. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas B;
6. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas B;
7. Penyelenggaraan pelayanan medik;
8. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
9. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
10. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
11. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
12. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
13. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
14. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
15. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
16. Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas B;
17. Fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
18. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan RSUD Kelas B;
19. Pengelolaan dan pengembangan sistem Kelas B;
20. Pengelolaan data RSUD Kelas B;
21. Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas B;
22. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas B;
23. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan Gedung RSUD Kelas B sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
24. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
25. Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporandan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas B; dan
26. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.