PROFIL PPID

BADAN PUBLIK

Viewer: 3781

1. KEDUDUKAN, DOMISILI, BESERTA ALAMAT LENGKAP DAN KONTAK

2. VISI DAN MISI

A. VISI

Menjadikan Rumah Sakit Yang Produktif,
Berkelanjutan Dan Berdaya Saing Global

BACA SELENGKAPNYA

B. MISI

Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat,
tanggap, bermutu, dan nyaman secara paripurna.

BACA SELENGKAPNYA

3. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Pasar Minggu merupakan RSUD Kelas B, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :

Tugas:

RSUD Kelas B mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.

Fungsi:

1. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
2. Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas B;
3. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
4. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas B;
5. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas B;
6. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas B;
7. Penyelenggaraan pelayanan medik;
8. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
9. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
10. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
11. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
12. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
13. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
14. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
15. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
16. Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas B;
17. Fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
18. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan RSUD Kelas B;
19. Pengelolaan dan pengembangan sistem Kelas B;
20. Pengelolaan data RSUD Kelas B;
21. Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas B;
22. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas B;
23. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan Gedung RSUD Kelas B sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
24. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
25. Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporandan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas B; dan
26. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pelayanan Kesehatan
Yang Berkualitas
Adalah Prioritas Kami