Stop Gratifikasi, RSUD Pasar Minggu Sosialisasi Gratifikasi Kepada Seluruh Civitas RSUD Pasar Minggu
Kamis, 30 Juli 2020. Tim Zona Integritas RSUD Pasar Minggu memberikan sosialisasi terkait gratifikasi di RSUD Pasar Minggu kepada seluruh civitas RSUD Pasar Minggu dengan narasumber dr. Dhanita Amir, M.Kes selaku penyuluh anti korupsi badan PPSM Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kompetensi pegawai RSUD Pasar Minggu terkait gratifikasi di lingkungan RSUD Pasar Minggu. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Jajaran Direksi, Kepala Bagian, Kepala Unit, Kepala Instalasi, Unit pengadaan, Tenaga medis serta staff RSUD Pasar Minggu.
RSUD Pasar Minggu telah lama melakukan upaya sosialisasi gratifikasi kepada seluruh civitas sebagai bentuk komitmen RSUD Pasar Minggu dalam pengendalian gratifikasi di seluruh lingkungan RSUD Pasar Minggu. Dalam sosialisasi ini dr. Dhanita Amir, M.Kes menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh. Selain itu dalam sosialisasi ini juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Dalam sosialisasi tersebut Tim Zona Integritas juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri maupun petugas pelayanan merupakan akar dari tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan pelayanan bersih yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), khususnya melalui implementasi program Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Tim Zona Integritas RSUD Pasar Minggu berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh civitas RSUD Pasar Minggu dapat memahami tentang pencegahan dan penindakan jika adanya praktek gratifikasi ataupun praktek terkit korupsi lainnya. Selain itu Tim Zona Integritas juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) melalui Whistleblowing System dengan alamat https://rsudpasarminggu.jakarta.go.id/e-apps/wbs.