Daftar Informasi Publik adalah beberapa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh RSUD Pasar Minggu yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan RSUD Pasar Minggu yang sesuai dengan UU dan Pergub Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi Publik RSUD Pasar Minggu diklasifikasikan sebagai berikut:
- Informasi secara berkala
- Informasi serta merta
- Informasi wajib setiap saat
- Informasi yang dikecualikan